Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi oleh PPK
Dipublikasi oleh Joel News pada Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi oleh PPK - Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam Dokumen Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
0 comments:
Post a Comment