Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi oleh PPK



Dipublikasi oleh Joel News pada Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi oleh PPK - Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam Dokumen Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut : 

Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

0 comments:

Post a Comment