Jenis Kontrak Dalam Pengadaan Barang Jasa Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012
Dipublikasi oleh Joel pada Jenis Kontrak Dalam Pengadaan Barang Jasa Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 - Umumnya kontrak pekerjaan yang digunakan mengacu pada :
Jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1) kontrak berdasarkan cara pembayaran;2) kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;3) kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan4) kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
PPK memilih
0 comments:
Post a Comment