Jenis Kontrak Dalam Pengadaan Barang Jasa Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012



Dipublikasi oleh Joel pada Jenis Kontrak Dalam Pengadaan Barang Jasa Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 - Umumnya kontrak pekerjaan yang digunakan mengacu pada :

Jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:


1) kontrak berdasarkan cara pembayaran;2) kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;3) kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan4) kontrak berdasarkan jenis pekerjaan. 

PPK memilih

0 comments:

Post a Comment