Belanja Modal Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012
Belanja Modal Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat realisasi belanja modal hingga 20 persen pada triwulan pertama 2013."Kalau lelang sederhana mulai dari November, maka Januari dia sudah kerja, makanya
0 comments:
Post a Comment